Minggu, 03 Juni 2018

etika jurnalistik



Pengertian Kode Etik Jurnalistik Secara Umum
    Kode etik berasal dari dua kata,yakni kode yang berarti adalah sistem pengaturan-pengaturan.Dan etik yang berarti adalah norma perilaku,suatu perbuatan dikategorikan etis apabila sesuai dengan aturan yang menuntun perilaku baik manusia.Sedangkan jurnalistik sendiri memiliki arti adalah sebuah profesi dalam kegiatan tulis menulis berita atau kewartawanan.Kode etik ialah norma yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai pedoman dalam tingkah laku.Kode etik jurnalistik merupakan himpunan etika para profesi kewartawanan dan ditetapkan  oleh dewan pers.Dewan pers merupakan sebuah badan atau lembaga yang mengawasi dan mengontrol kegiatan jurnalistik atau segala sesuatu yang berkaitan dengan pers.Etika pers adalah etika semua orang yang terlibat dalam kegiatan pers,yang terdiri dari kewajiban pers,baik dan buruknya,pers yang benar dan pers yang mengatur tingkah laku pers.Sumber etika pers adalah keadaan moral pers mengenai pengetahuan baik dan buruk,benar dan salah,serta tepat dan tidak tepat bagi orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers.Kode etik memiliki beberapa ciri-ciri,antara lain yaitu sebagai berikut:

1)    Kode etik dibuat dan disusun oleh organisasi profesi yang bersangkutan.Dan sesuai dengan aturan organisasi dan bukan dari pihak luar.
2)    Sanksi bagi siapa saja yang melanggar kode etik bukan pidana,melainkan bersifat moral atau mengikat secara moral pada anggota kelompok tersebut.
3)    Daya jangkau suatu kode etik hanya berlaku pada anggota organisasi yang memiliki kode etik tersebut bukan pada organisasi lain.
Menurut UU No. 40/1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi wartawan.

Dalam buku Kamus Jurnalistik (Simbiosa Bandung 2009) saya mengartikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) atau Kannos of Journalism sebagai pedoman wartawan dalam melaksanakan tugasnya sebagai landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.

Untuk wartawan Indonesia, kode etik jurnalistik pertama kali dikeluarkan dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi tunggal wartawan seluruh Indonesia pasa masa Orde Baru. 
3.Kode Etik Jurnalistik
      Kode etik jurnalistik adalah sejumlah aturan-aturan dasar yang mengikat seluruh profesi kewartawanan dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai wartawan.Kode etik jurnalistik  merupakan sebuah hal yang digunakan sebagai landasan pers dalam menjalankan kegiatannya.Hal ini dapat kita lihat karena sudah tercantum dalam rules of the game untuk pers,antara lain yaitu sebagai berikut:

1)    Landasan Idiil             :  Pancasila
2)    Landasan Konstitusi   : Undang-Undang Dasar 1945 ( UUD 1945)
3)    Landasan Yuridis        : Undang-Undang Pokok Pers
4)    Landasan Strategis     : Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
5)    Landasan Profesional  : Kode Etik Jurnalistik
6)    Landasan Etis              : Tata Nilai Yang Berlaku Dalam Masyarakat

Kode etik jurnalistik menurut :
DR.James J. kode etik adalah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkh laku seseorang dalam mengambil sebuah keputusan yang berkaitan dengan moral. Kode etik yang berlaku untuk james juga adalah bentuk cara manusia untuk menentukan yang benar dan salah dengan akal budi yang dimilikinya.

Aliansi Jurnalis Independen percaya bahwa kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Dalam menegakkan kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik atas informasi, anggota AJI wajib mematuhi Kode Etik sebagai berikut:
Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Jurnalis selalu menguji informasi dan hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
Jurnalis tidak mencampuradukkan fakta dan opini.
Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Jurnalis memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.
Jurnalis mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan, pemberitaan serta kritik dan komentar.
Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan independensi ruang berita.
Jurnalis menghindari konflik kepentingan.
Jurnalis menolak segala bentuk suap.
Jurnalis menggunakan cara yang etis dan profesional untuk memperoleh berita, gambar, dan dokumen.
Jurnalis segera meralat atau mencabut berita yang diketahuinya keliru atau tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada publik.
Jurnalis melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
Jurnalis tidak menjiplak.
Jurnalis menolak praktik-praktik pelanggaran etika oleh jurnalis lainnya.
Jurnalis menolak kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku serta korban tindak pidana di bawah umur.
Jurnalis menghormati privasi, kecuali untuk kepentingan publik. 
Jurnalis tidak menyajikan berita atau karya jurnalistik dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan psikologis serta kejahatan seksual.
JurnalisJurnalisJurnalisJurnalisJurnalisJurnalisJurnalisJurnalis menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak beritikad buruk, menghindari fitnah, pencemaran nama dan pembunuhan karakter.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perubahan diri dan sosial

 Serang, 16 Oktober 2018  Nama saya Alan Adhitia, saya lahir dan besar di kota serang. Saya ingin sedikit berbagi pengalaman tentang kehid...