Pengertian Kode
Etik Jurnalistik Secara Umum
Kode etik berasal dari dua kata,yakni kode
yang berarti adalah sistem pengaturan-pengaturan.Dan etik yang berarti adalah
norma perilaku,suatu perbuatan dikategorikan etis apabila sesuai dengan aturan
yang menuntun perilaku baik manusia.Sedangkan jurnalistik sendiri memiliki arti
adalah sebuah profesi dalam kegiatan tulis menulis berita atau
kewartawanan.Kode etik ialah norma yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai
pedoman dalam tingkah laku.Kode etik jurnalistik merupakan himpunan etika para
profesi kewartawanan dan ditetapkan oleh
dewan pers.Dewan pers merupakan sebuah badan atau lembaga yang mengawasi dan
mengontrol kegiatan jurnalistik atau segala sesuatu yang berkaitan dengan
pers.Etika pers adalah etika semua orang yang terlibat dalam kegiatan pers,yang
terdiri dari kewajiban pers,baik dan buruknya,pers yang benar dan pers yang
mengatur tingkah laku pers.Sumber etika pers adalah keadaan moral pers mengenai
pengetahuan baik dan buruk,benar dan salah,serta tepat dan tidak tepat bagi
orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pers.Kode etik memiliki beberapa
ciri-ciri,antara lain yaitu sebagai berikut:
1) Kode etik dibuat dan disusun oleh
organisasi profesi yang bersangkutan.Dan sesuai dengan aturan organisasi dan
bukan dari pihak luar.
2) Sanksi bagi siapa saja yang melanggar kode
etik bukan pidana,melainkan bersifat moral atau mengikat secara moral pada
anggota kelompok tersebut.
3) Daya jangkau suatu kode etik hanya berlaku
pada anggota organisasi yang memiliki kode etik tersebut bukan pada organisasi
lain.
Menurut UU No.
40/1999 tentang Pers, kode etik jurnalistik adalah himpunan etika profesi
wartawan.
Dalam buku Kamus
Jurnalistik (Simbiosa Bandung 2009) saya mengartikan Kode Etik Jurnalistik
(KEJ) atau Kannos of Journalism sebagai pedoman wartawan dalam melaksanakan
tugasnya sebagai landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi pedoman
operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan.
Untuk wartawan
Indonesia, kode etik jurnalistik pertama kali dikeluarkan dikeluarkan oleh
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai organisasi tunggal wartawan seluruh
Indonesia pasa masa Orde Baru.
3.Kode Etik
Jurnalistik
Kode etik jurnalistik adalah sejumlah
aturan-aturan dasar yang mengikat seluruh profesi kewartawanan dalam
menjalankan tugas dan perannya sebagai wartawan.Kode etik jurnalistik merupakan sebuah hal yang digunakan sebagai
landasan pers dalam menjalankan kegiatannya.Hal ini dapat kita lihat karena
sudah tercantum dalam rules of the game untuk pers,antara lain yaitu sebagai
berikut:
1) Landasan Idiil :
Pancasila
2) Landasan Konstitusi : Undang-Undang Dasar 1945 ( UUD 1945)
3) Landasan Yuridis : Undang-Undang Pokok Pers
4) Landasan Strategis : Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
5) Landasan Profesional : Kode Etik Jurnalistik
6) Landasan Etis : Tata Nilai Yang Berlaku Dalam
Masyarakat
Kode etik
jurnalistik menurut :
DR.James J.
kode etik adalah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkh laku seseorang
dalam mengambil sebuah keputusan yang berkaitan dengan moral. Kode etik yang
berlaku untuk james juga adalah bentuk cara manusia untuk menentukan yang benar
dan salah dengan akal budi yang dimilikinya.
Aliansi Jurnalis
Independen percaya bahwa kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi
merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Dalam menegakkan kemerdekaan pers dan memenuhi
hak publik atas informasi, anggota AJI wajib mematuhi Kode Etik sebagai
berikut:
Jurnalis
menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Jurnalis selalu
menguji informasi dan hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
Jurnalis tidak
mencampuradukkan fakta dan opini.
Jurnalis tidak
menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Jurnalis
memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk
menyuarakan pendapat mereka.
Jurnalis
mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan,
pemberitaan serta kritik dan komentar.
Jurnalis menolak
segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat kebebasan pers dan
independensi ruang berita.
Jurnalis
menghindari konflik kepentingan.
Jurnalis menolak
segala bentuk suap.
Jurnalis
menggunakan cara yang etis dan profesional untuk memperoleh berita, gambar, dan
dokumen.
Jurnalis segera
meralat atau mencabut berita yang diketahuinya keliru atau tidak akurat
disertai dengan permintaan maaf kepada publik.
Jurnalis melayani
Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
Jurnalis tidak
memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan
pribadi.
Jurnalis tidak
menjiplak.
Jurnalis menolak
praktik-praktik pelanggaran etika oleh jurnalis lainnya.
Jurnalis menolak
kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras,
bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik,
orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.
Jurnalis
menghormati hak narasumber untuk memberikan informasi latar belakang, off the
record, dan embargo.
Jurnalis menjaga
kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual,
dan pelaku serta korban tindak pidana di bawah umur.
Jurnalis menghormati privasi, kecuali untuk
kepentingan publik.
Jurnalis tidak
menyajikan berita atau karya jurnalistik dengan mengumbar kecabulan, kekejaman,
kekerasan fisik dan psikologis serta kejahatan seksual.
JurnalisJurnalisJurnalisJurnalisJurnalisJurnalisJurnalisJurnalis
menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak beritikad buruk, menghindari
fitnah, pencemaran nama dan pembunuhan karakter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar